Fatwa Wanita Edisi 16

Al-Ustadz Abu Fadhl Fauzan BERPUASA 6 HARI DI BULAN SYAWWAL DAHULU BARU MENGQADHA PUASA Tanya: Saya tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan karena mengalami nifas, dan telah suci pada hari-hari ‘Id. Saya sangat ingin berpuasa enam hari pada bulan Syawwal. Apakah boleh saya berpuasa Syawwal kemudian mengqadha puasa, atau tidak? …

Baca Selengkapnya

Fatwa Wanita Edisi 14

Al-Ustadz Abu Fadhl Fauzan MENINGGIKAN SUARA DI HADAPAN SUAMI Tanya: Apa hukum wanita yang meninggikan suaranya kepada suaminya dalam kehidupan suami istri? Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah: Kami katakan kepada wanita ini bahwa meninggikan suara kepada suaminya termasuk adab yang jelek. Seorang wanita seharusnya memuliakan suaminya karena …

Baca Selengkapnya

Fatwa Wanita Edisi 13

Al-Ustadz Fauzan Abu Fadhl   HUKUM MENJABAT TANGAN WANITA AJNABIYYAH (ASING) Tanya: Apa hukum menjabat tangan wanita ajnabiyyah (asing), saudari istri, istri saudara laki-laki, bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ibu—yakni istri paman, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu? Dijawab oleh asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i …

Baca Selengkapnya

Fatwa Wanita Edisi 12

Al-Ustadz Fauzan ISTRI MENYEBARKAN RAHASIA RUMAH TANGGA Tanya: Seorang wanita tidak memiliki keinginan selain menceritakan keadaan rumahnya kepada keluarga dan tetangga, menyebarkan rahasia rumah tangga dan suaminya. Suaminya sudah memberikan pilihan kepadanya: tetap bersama suami dan tidak mendapat apa-apa selain nafkahnya, atau pergi dari suami. Si wanita memilih untuk tetap …

Baca Selengkapnya

Fatwa Wanita Edisi 09

Al-Ustadz Yunus Hukum Wudhu Seseorang yang Memakai Cat Kuku Tanya: Apa hukum wudhu seseorang yang di kuku-kukunya ada cat kuku? Jawab: Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah: Sesungguhnya, wanita tidak boleh memakai cat kuku ketika sedang shalat (suci, tidak haid), karena cat kuku menghalangi sampainya air (ke anggota wudhu) ketika …

Baca Selengkapnya

Fatwa Wanita Edisi 08

Al-Ustadz Fauzan   Laki-laki Bersuci dengan Air Sisa Bersucinya Perempuan Tanya: Apa pendapat yang benar tentang bersucinya lelaki dengan air sisa perempuan? Dijawab oleh asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah: Perbedaan pendapat tentang masalah ini adalah hal yang masyhur. Pendapat mayoritas ulama—dan ini salah satu dari dua riwayat Ahmad—menyatakan bahwa seorang lelaki …

Baca Selengkapnya

Fatwa Wanita Edisi 07

Al-Ustadz Fauzan   Hukum Menghilangkan Bulu Tangan dan Kaki Pertanyaan: Apa hukum menghilangkan bulu pada kedua tangan dan kaki? Jawab: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab, “Apabila bulu tersebut banyak, boleh dihilangkan karena memperjelek penampilan. Apabila bulu tersebut biasa saja (tidak lebat), sebagian ulama berpendapat dibiarkan saja karena menghilangkannya termasuk perbuatan …

Baca Selengkapnya